3 Warga Mengangkut 2 Ton Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Nagan Raya
Selasa, 04 April 2023 – 07:30 WIB
“Saat ini ketiga tersangka tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud.
Polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp 6 miliar. (antara/jpnn)