3 WN Tiongkok Bos Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 24 Desember 2019 – 01:46 WIB
Perusahaan dikategorikan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.
BACA JUGA: Kapolda Papua: Pembawa Kabur Senpi Anggota Polsek Beoga Masih Diburu
Perusahaan ilegal itu bernama PT BR dan PT VGA beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.(antara/jpnn)