Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 WN Tiongkok Bos Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 24 Desember 2019 – 01:46 WIB
3 WN Tiongkok Bos Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka - JPNN.COM
Mr Li (kanan) seorang Warga Negara China sebagai pimpinan perusahaan pinjaman online ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

Perusahaan dikategorikan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.

BACA JUGA: Kapolda Papua: Pembawa Kabur Senpi Anggota Polsek Beoga Masih Diburu

Perusahaan ilegal itu bernama PT BR dan PT VGA beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.(antara/jpnn)

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi di Jakarta.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News