30 Karung Beras di Gudang Ini Mencurigakan, Ketika Diperiksa, Isinya Mengejutkan
jpnn.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 135,02 kilogram, Jumat (11/6) lalu.
Nilai narkoba yang disita dari sindikat internasional tersebut diperkirakan mencapai Rp67,5 miliar.
Barang bukti itu disita dari tangan ARM, 34, warga Kabupaten Banjar, BAH, 34, dan ES, 44, warga Kota Balikpapan.
"Mereka masuk Banjarmasin sebagai kurir. Ini jaringan internasional yang berasal dari Malaysia," ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam rilis perkara (15/6).
Barang haram ini diselundupkan dari Kalteng dengan kelotok menyusuri Sungai Martapura.
Mereka tertangkap di dermaga Museum Wasaka, tak jauh dari Jembatan Banua Anyar, Banjarmasin Timur, Jumat (11/6) lalu.
"Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu dimasukkan ke dalam karung beras. Memakai kemasan karung ukuran 15 kilogram. Satu berisi dua sampai tiga paket sabu-sabu," tambah Rachmat yang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.
Hasil pengembangan kasus, mengantarkan polisi pada sebuah gudang di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru.