30 Kepala Daerah Sepakat Dukung Program Transmigrasi
Program transmigrasi, kata Muhaimin merupakan upaya percepatan pembangunan antar daerah untuk mengurangi kesenjangan antarwilayahsekaligus peningkatan kesejahteraan rakyat menjadi kepentingan bersama.
“Transmigrasi telah terbukti mampu menerobos isolasi di berbagai daerah, mengubah lahan terlantar menjadi sumber pendapatan, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi jutaan rakyat di seantero negeri,“ kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan selama ini pelaksanaan Pemerintah berkomitmen menjadikan transmigrasi sebagai turunan pembangunan nasional maupun integral dari pembangunan daerah. Bahkan memposisikan transmigrasi sebagai solusi alternatif bagi pertumbuhan perekonomian, penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta pembangunan berkelanjutan.
“Program transmigrasi telah berhasil mengkreasi terbentuknya pusat-pusat produksi baru, yang terus berkembang menjadi Kawasan Perkotaan Baru (KPB). Bahkan telah mampu mendukung pembentukan pusat-pusat pemerintahan baru, berupa pembentukan desa baru, kecamatan baru, kabupaten/kota baru di Indonesia,” ujar Muhaimin.
Penyelenggaraan transmigrasi yang menjadi program unggulan pemerintah ini telah terbukti keberhasilannya. Hal ini dapat terlihat melalui terbentuknya 104 permukiman transmigrasi (kimtrans) menjadi ibukota Kabupaten/Kota, 383 kimtrans menjadi ibukota Kecamatan, 1.183 kimtrans menjadi desa definitif dengan jumlah eks permukiman transmigrasi mencapai sekitar 3.330 permukiman.
Bahkan pada saat ini, telah berkembang nyata dengan terbentuknya dua permukiman transmigrasi yang menjadi ibukota provinsi yaitu kota Mamuju sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Barat dan kota Bulungan/Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa permukiman bahkan telah menjadi sentra produksi pangan, perkebunan dan komoditas unggulan lainnya.
Dalam kurun waktu 63 tahun pelaksanaan transmigrasi, setidaknya sekitar 2,2 juta Kepala Keluarga atau setara 8,8 juta jiwa masyarakat telah diberangkatkan dalam program transmigrasi.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik mengatakan KSAD ini merupakan amanah Undang-undang 15 Tahun 1997 Tentang Pokok-Pokok Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 dan PP 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.