Tindaklanjut dari penelusuran tim, kata Ritonga, bila diantara 30 terpidana mati itu ada yang mengajukan PK (peninjauan kembali), Kejagung akan surati Mahkamah Agung (MA) untuk konfirmasi. Begitu juga bila ada yang mengajukan grasi, akan ditelusuri ke presiden, via sekretaris kabinet (sekab). “Kalau tidak ada upaya lain, berarti kami akan buat surat permohonan izin untuk melaksanakan eksekusi,” cetusnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi 117 terpidana mati pada 2009 ini terus bergulir. Rabu (18/2) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana