3.103 Anggota Komcad TNI AD dari Beragam Profesi, Presiden Ingatkan Begini
Jumat, 08 Oktober 2021 – 21:40 WIB
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU PSDN, pengelolaan SDN dalam rangka menghadapi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Namun, merujuk Pasal 6 ayat (4) huruf b, komcad hanya dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida.
Sebelum ditetapkan oleh Presiden Jokowi, para anggota komcad telah menjalani pelatihan dasar militer selama tiga bulan dan berlangsung di enam titik.
Yakni, Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang.
Kemudian, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang dan Universitas Pertahanan (Unhan) 604 orang.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: