Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

32 Kepala Daerah Dapat Pataka Koperasi 2009

Rabu, 14 Oktober 2009 – 14:06 WIB
32 Kepala Daerah Dapat Pataka Koperasi 2009 - JPNN.COM
Gubernur NTB, para bupati dan walikota yang menerima penghargaan pose bersama dengan Menkop dan UKM ad Enterim, Marie Elka Pangestu, di JCC, Jakarta, Rabu (14/10). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Sebanyak 24 bupati dan 8 walikota  mendapat penghargaan berupa pataka penggerak koperasi 2009. Penghargaan itu bernama Paramadana Utama Koperasi dan Paramadana Madya Koperasi, dari Kementerian Koperasi dan UKM, di Cenderawasih Room, Jakarta Convention Centre (JCC), Rabu (14/10).

Selain puluhan bupati dan walikota, pataka juga diberikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Penghargaan diberikan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Ad Interim, Marie Elka Pangestu.

 Berdasar surat Menkop dan UKM No 31/2009 yang ditandatangani oleh Menkop dan UKM, Suryadharma Ali, puluhan kepala daerah yang menerima penghargaan Paramadana Utama Koperasi itu antara lain, Gubernur NTB,Walikota Bengkulu, Bupati 50 Kota, Bupati Ende, Bupati Ngawi, Bupati Agam, Bupati Pacitan, Bupati Musi Banyuasin, Walikota Kediri, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Barat, dan Bupati Sumenep.

Sementara kepala daerah yang menerima penghargaan Paramadanda Madya Koperasi, antara lain Bupati Sumenep, Bupati Lombok Timur, Walikota Mataram, Bupati Rokan Hulu, Bupati Muna, Bupati Siga, Bupati Bima, Walikota Semarang, Bupati Kolaka, Bupati Sleman, Bupati Ngada, Bupati Semarang, Bupati Sumbawa, Bupati Blitar, Bupati Bantul, Bupati Pasaman Barat, Bupati Boyolali, Bupati Flores Timur, Walikota Batu, Walikota Padang, Bupati Cilacap, dan Walikota Surakarta. 

JAKARTA - Sebanyak 24 bupati dan 8 walikota  mendapat penghargaan berupa pataka penggerak koperasi 2009. Penghargaan itu bernama Paramadana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close