32 Perwakilan Parpol Dicoret
Nama Partai Masih DirahasiakanRabu, 01 April 2009 – 08:21 WIB
Dia menyebutkan, instruksi itu berupa surat keputusan (SK) pembatalan keikutsertaan parpol tersebut. Selanjutnya, seluruh KPUD yang telah menerima SK tersebut untuk memutuskan dan melaporkan parpol yang dibatalkan keikutsertaannya selambat-lambatnya pada 3 April 2009.
“Parpol dalam surat tersebut batal dan tidak berhak ikut Pemilu,” kata Abdul Hafiz.
Hafiz juga menegaskan, parpol yang menyerahkan saldo awal dan rekening dana kampanye lewat tenggat 9 Maret 2009 tetap dibatalkan keikutsertaannya. Namun, KPU memberi toleransi jika parpol hanya menyerahkan rekening dana kampanye tanpa saldo awal. “Kalau hanya menyerahkan no rekening, masih ditoleransi,” ujarnya.