32 WNI Bermasalah Dideportasi
jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi dari Malaysia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (27/6).
Mereka dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah selama berada di negeri jiran tersebut.
Pemulangan mereka dari Depo Imigrasi Semuja, Sarawak, melalui PLBN Entikong dibantu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching.
"Sebanyak 32 WNI bermasalah dari Depo Imigrasi Semuja, Sarawak, pada hari Minggu (27/6) dideportasi ke Indonesia. Mereka terdiri dari 29 laki-laki dan tiga perempuan (dipulangkan) melalui PLBN Entikong," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno saat dihubungi dari Pontianak, Senin (28/6).
Menurut Yonny, KJRI Kuching membantu dan ikut mengawasi proses pemulangan para WNI itu melalui PLBN Entikong. Para WNI itu juga telah menjalani tes usap.
"Sebelumnya, kami juga dari KJRI Kuching juga membantu melengkapi dokumen perjalanan mereka dan sehari sebelumnya mereka juga melakukan proses tes usap Covid-19 yang hasilnya semua negatif," kata Yonny.
Sebanyak 32 WNI yang dideportasi itu berasal dari berbagai daerah seperti Kalbar, Sulawesi, Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Proses deportasi 32 WNI bermasalah tersebut berjalan lancar. Mulai perjalanan dari Depo Imigrasi Semuja, Sarawak, hingga ke PLBN Entikong.