33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya
Jumat, 31 Agustus 2012 – 08:10 WIB
Majelis hakim menyatakan bahwa dalam perbuatan terdakwa memang terdapat kesalahan. Hanya, itu tak termasuk dalam unsur tindak pidana sehingga terdakwa divonis bebas.
Dari catatan Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim yang paling banyak menjatuhkan vonis bebas adalah yang diketuai Yapi dengan anggota Dame Pandiangan dan Ahmad. Ada enam terdakwa kasus korupsi yang mereka bebaskan. Salah satunya kasus pelepasan tanah eks kantor Brigif 5/9 Jember.
Yapi adalah hakim karir di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dia juga ditugasi menyidangkan perkara korupsi. Sedangkan Dame dan Ahmad adalah hakim ad hoc. Keduanya berlatar profesi sebagai pengacara.