33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya
Jumat, 31 Agustus 2012 – 08:10 WIB
Terakhir, hakim Dame dilaporkan ke Mahkamah Agung karena dituding terlalu berpihak kepada terdakwa. Pertanyaan-pertanya an yang dilontarkan dalam sidang cenderung menguntungkan terdakwa. Hanya, hasil pemeriksaan sampai sekarang belum turun.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Surabaya Gazalba Saleh menyatakan, banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas karena ada satu perkara dengan terdakwa lebih dari tiga orang. Padahal, jumlah perkaranya tak sebanyak daerah lain.
Selain itu, terdakwa bebas tidak selalu karena tidak terbukti. Ada perkara yang sudah kedaluwarsa dan secara peraturan tidak bisa diproses hukum lebih lanjut. Misalnya, kasus suap pegawai MA dengan terdakwa eks pejabat PT SIER. "Terdakwanya lima orang," ujarnya. Namun karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa, hakim tak bisa menyidangkan.