Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

33 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

Kamis, 02 April 2020 – 18:37 WIB
33 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penimbun Masker dan Hand Sanitizer - JPNN.COM
Warga menggunakan masker sebagai bagian pencegahan penyebaran virus corona di tanah air. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri 33 orang sebagai tersangka penimbun masker dan hand sanitizer. Dari 33 orang itu ada juga pelaku yang menjual harga tinggi dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Secara keseluruhan, jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan 'hand sanitizer' dengan 33 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4).

Dari 33 tersangka ini, Asep menjelaskan, tersangka bukan hanya pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Tetapi ada juga para pedagang yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga jual masker dan hand sanitizer dengan harga berkali lipat.

"Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai dengan harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua (tersangka) yang ditahan," katanya.

Dari 18 kasus tersebut rinciannya yakni Polda Metro Jaya? menangani 6 kasus, Polda Sulawesi Selatan 2 kasus, Polda Jatim 4 kasus, Polda Jabar 3 kasus, Polda Kepri 2 kasus dan Polda Jateng 1 kasus.

Atas perbuatannya, 33 tersangka ini dijerat dengan Undang-undang berlapis yakni UU Perdagangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait virus COVID-19 agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.

Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.

Polri 33 orang sebagai tersangka penimbun masker dan hand sanitizer dan penjual dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi COVID-19 dengan harga tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News