33 Warga Binaan Difasilitasi Raih Gelar Sarjana Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi penuh 33 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menempuh kuliah dan meraih gelar sarjana strata 1 di bidang hukum.
Ke-33 WBP (sebelumnya lazim disebut narapidana atau napi) itu pada saatnya diharapkan mampu menjadi konsultan dan penasihat hukum bagi WBP lain atau masyarakat kecil yang membutuhkan.
Menurut Direktur Jenderal PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami upaya dukungan penuh Ditjen PAS kepada para WBP tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sendiri merupakan upaya Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS.
Itu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin baik dalam memberikan perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, termasuk memberikan perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.
Beberapa waktu lalu Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami menegaskan bahwa untuk mempercepat terwujudnya implementasi Permen Kumham no 35/2018 tersebut, Ditjen PAS harus senantiasa melakukan langkah-langkah inovatif demi menyelesaikan permasalahan dan menemukan jalan keluar.
“Kita semua perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi, serta penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan,” kata Dirjen PAS.
Berkenaan pemberian kesempatan kuliah tersebut, menurut Dirjen yang akrab dipanggil Utami itu, seleksi ketat telah dilakukan sebelumnya, sekitar setahun lalu.