34 Parpol Peserta Pemilu 2009
Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam keterangan pers kepada wartawan di KPU, Senin (7/7) malam. "Penetapan ini merupakan hasil pleno KPU sejak tanggal 5 Juli hingga malam ini," ujar Hafiz. Adapun parpl yang dinyatakan lolos itu dikukuhkan dalam Berita Acara no 43/15-BA/VII/2008 tanggal & Juli 2008, tentang verifikasi faktual kepengurusan dewan pimpinan parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota calon peserta Pemilu 2009. Parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU sesuai abjad antara lain adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai PDK Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PNI Marhaenisme, Partai Pelopor, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selanjutnya 18 parpol baru yang lolos lain Partai Barisan Nasional, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Gerakan Indonesia Raya,Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),Partai Kedaulatan (PK),Partai Matahari Bangsa (PMB),Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia,Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Pemuda Indonesia (PPI),Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB),Partai Persatuan Daerah (PPD), serta Partai Republik Nusantara. Sementara khusus untuk pemilu lokal di Nagroe Aceh Darussalam (NAD), KPU melalui Komite Independen Pemilihan (KIP) NAD juga meloloskan enam partai lokal yakni Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh dan Partai Suara Independen Aceh (SIRA). Hafiz menjelaskan, parpol yang dinyatakan lolos setelah dianggap memenuhi empat syarat yang menjadi obyek verifikasi KPU, yakni keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, domisili kantor parpol dan keberadaan ketua, sekretaris dan bendahara, jumlah anggota seperseribu di setiap kabupaten/kota dan tingkat penyebaran kepengurusan parpol di daerah. Partai-partai yang dinyatakan lolos itu selanjutnya akan mengambil undian nomor parpol pada Rabu (9/7) besok. Pleno KPU Alot