Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

348 Fasilitas Pelabuhan di Indonesia Terapkan ISPS Code

Rabu, 24 Januari 2018 – 04:31 WIB
348 Fasilitas Pelabuhan di Indonesia Terapkan ISPS Code - JPNN.COM
Ilustrasi pelabuhan. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - 348 Fasilitas Pelabuhan di Indonesia Implementasikan ISPS Code

Hingga akhir 2017, sebanyak 348 fasilitas pelabuhan di Indonesia secara penuh telah mengimplementasikan The International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.

Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.

Aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasa bisa terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pascaserangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.

"Data terakhir fasilitas Pelabuhan di Indonesia sampai akhir 2017 yang sudah 'comply' berjumlah 348 fasilitas pelabuhan," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R Silalahi.

ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).

"Indonesia sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) yang telah meratifikasi konvensi SOLAS dimaksud tentunya implementasi ISPS Code di Indonesia telah diberlakukan sepenuhnya," tutur Capt. Jhonny.

Lebih lanjut, Capt. Jhonny mengatakan kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority harus konsisten menerapkan ISPS Code dengan batas toleransi yang kecil dengan meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ditemukan pada saat dilakukan verifikasi.

Bagi kapal dan pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code akan berdampak pelabuhan Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News