348 Fasilitas Pelabuhan di Indonesia Terapkan ISPS Code
“Ini harus diantisipasi terhadap Kekurangan tersebut yang berdampak pada penundaan atau bahkan pencabutan Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) fasilitas pelabuhan dan International Ship Security Certificate (ISSC) Kapal,” jelas Capt. Jhonny.
Capt. Jhonny juga menjelaskan bagi kapal dan pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code akan berdampak pelabuhan Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing, penolakan kapal Indonesia oleh pelabujan di negara lain dan perdagangan serta perekonomian negara terganggu.
Untuk memastikan agar pelaksanaan dan implementasi ISPS Code di Indonesia bisa berjalan baik dan konsisten, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi semua pemangku kepentingan.
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tersebut telah secara jelas mengatur tata cara penerapan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan ISPS Code.
“Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab semua pihak yang terlibat dalam penerapan ISPS Code di Indonesia. Peraturan ini juga merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah penandatangan sebagai pedoman bagi para personel pelaksana di lapangan, pengawas di tingkat PSC dan di tingkat pusat sebagai Designated Authority," tandas Capt. Jhonny.(chi/jpnn)