35 Ribu Pasutri di Daerah Ini Belum Punya Buku Nikah, Alamak
Abimael mengatakan bahwa belum lama ini telah dilakukan Nota Kesepahaman atau Memorendum of Understanding (MoU) antara Bupati, Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama Kutai Barat.
Mou tersebut sebagai bagian upaya mempercepat administrasi negara terhadap pasutri menikah nikah siri.
Para pasutri pelaku nikah siri nantinya akan diarahkan untuk mengikuti sidang isbat, agar tercatat secara administrasi negara. Namun, pihaknya saat ini masih menghadapi kendala anggaran menjalankan program tersebut.
"Ada biaya Rp 420 ribu per orang. Ini belum termasuk biaya lainnya. Soal biaya di Pengadilan Agama ini sudah ada aturan yang diakui atau dibenarkan oleh Mahkamah Agung," ucapnya.
Saat ini, lanjut Abimael, Disdukcapil Kutai Barat masih terkendala dengan anggaran jika harus melakukan sidang isbat untuk ribuan pasutri pelaku nikah siri.
"Kami terbentur anggaran, sehingga diharapkan ada uluran sinergitas berbagai pihak. Misalnya dari sejumlah perusahaan-perusahaan di Kutai Barat," tuturnya. (mcr14/jpnn)