35 Ribu Pasutri di Daerah Ini Belum Punya Buku Nikah, Alamak
jpnn.com, KUTAI BARAT - Sebanyak 35 ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, belum memiliki buku nikah.
Pasalnya, mereka melakukan pernikahan di bawah tangan alias nikah siri, sehingga tidak tercatat secara administrasi negara.
Nikah siri memang tengah marak di Kutai Barat, lantaran biaya pernikahan yang murah. Selain itu, pernikahan juga diakui secara agama.
Kepala Disdukcapil Kutai Barat Abimael mengungkapkan bahwa dari 16 kecamatan di Tanaa Purai Ngeriman terdapat 81 ribu pasutri.
Namun, kata dia, hanya 46 ribu pasutri yang memiliki buku nikah dan diakui dalam administrasi negara.
"Sisanya ada sekitar 35 ribu pasutri lebih yang tidak diakui administrasi negara. Lantaran melakukan pernikahan secara siri," kata Abimael kepada JPNN.com, Sabtu (14/5).
Abimael menuturkan, dampak dari pernikahan tidak resmi di negara maka keturunan pasutri itu tidak terdaftar dalam kependudukan.
"Anak-anaknya nanti akan kesulitan dalam administrasi kependudukan," tutur Abimael.