3,5 Tahun, Gakkum KLHK Amankan Rp 19 Triliun, Rekor!
Sementara itu, Roy juga menyebut pihaknya belum menyerah dalam sengketa melawan PTTPE Australasia dalam kasus tumpahan minyak blok montara. Saat ini Roy mengaku tengah mempersiapkan bukti-bukti baru. “Tahun depan dalam waktu 1 atau 2 bulan ini kami akan masukkan kembali gugatannya,” kata Roy.
Disamping melakukan penuntutan dan penindakan, Gakkum KLHK juga tercatat telah melakukan 881 kali operasi terhadap perusahaan perusak lingkungan hidup.
Selain itu, menurut Roy perlu dilakukan corrective action untuk membangun budaya kepatuhan dan kepedulian lingkungan terhadap korporasi-korporasi di indonesia. Khususnya yang begerak atau bersinggungan dengan lingkungan.
Di luar pengadilan, denda yang disumbangkan oleh penegakan hukum LHK kata Roy mencapai Rp. 50 miliar. Semua uang ganti rugi akan dimasukkan kembali ke perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan. (tau)