350 Calon Pekerja Imigran Bali Diduga Ditipu, Polisi Bergerak, Kasus Besar
Sekitar Mei 2021, pelapor dan peserta lainnya dijanjikan akan diberangkatkan pada pertengahan Agustus 2021.
Namun, sampai pada tenggat waktu yang dijanjikan mereka tak kunjung diberangkatkan dengan alasan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Jepang.
Pemberangkatan tersebut pun dibatalkan dan dijanjikan kembali akan diberangkatkan pada Januari 2022.
Namun, hal tersebut tidak terealisasi juga sampai dengan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali.
Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Pada kesempatan berbeda, Kemenaker telah turun tangan untuk mengusut laporan 350 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang ditipu dan tidak diberangkatkan ke luar negeri oleh PT. Mag Diamond sejak 2019 lalu.
Pada saat itu, Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan dan Penempatan Kemenaker RI Franky W di Badung, Kamis (22/9) lalu, menyatakan laporan kasus besar itu pertama kali disampaikan ke pihaknya oleh politisi Bali Ni Luh Djelantik di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebanyak 350 PMI ini merupakan warga Bali yang dijanjikan bekerja di sejumlah sektor di Jepang dan Australia, seperti perkebunan, spa, hotel, restoran, dan lain sebagainya.