350 Calon Pekerja Imigran Bali Diduga Ditipu, Polisi Bergerak, Kasus Besar
Sementara itu, pihak PT MAG yang menjadi penanggungjawab telah mendatangi Polda Bali untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan peniluan tersebut.
Direktur PT. MAG Muhammad Akbar Gusmawan dalam keterangan tertulis enyatakan pihaknya telah melakukan pengurusan perizinan pada dinas ketenagakerjaan Provinsi Bali pada seorang pegawai di Disnaker Provinsi Bali.
Namun, pada awal tahun 2022 pihaknya dipanggil oleh kepala Disnaker Provinsi Bali dan menyatakan bahwa perusahaan miliknya tidak memiliki izin usaha melakukan perekrutan ataupun usaha sejenisnya terkait pengiriman tenaga kerja.
Mengeluarkan ijin migrasi dari kementerian tersebut memerlukan biaya sebesar Rp 6,5 miliar yang harus diberikan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Sebesar Rp 1,5 miliar untuk deposito jaminan pekerja migran dan Rp 5 miliar berupa aset perusahaan.
“Karena ini belum dilengkapi maka saya diminta untuk membuat pernyataan kepada Disnaker Provinsi Bali untuk tidak melakukan aktivitas apapun seperti perekrutan dan pelatihan sebelum legalitasnya terlengkapi dan saya ikuti," ujar dia.
Gusmawan dan pengacaranya H. Wahyu Firman Afandi telah melakukan pelaporan tindak pidana penipuan dengan terlapor Gina Agoylo Cruz di Polda Bali pada 22 September 2022.
Direktur PT. MAG Muhammad Akbar Gusmawan mengatakan Gina Agoylo Cruz dan Dexter Insoy sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap musibah yang dialami oleh ratusan calon PMI asal Bali.