373 Tempat Hiburan Dewasa Ditempeli Stiker Merah
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kembali mengingatkan pembatasan waktu operasional seluruh tempat hiburan dewasa selama bulan Ramadan 1439 H. Petugas memasang stiker berisi imbauan di pintu ataupun jendela seluruh tempat hiburan.
Pemasangan stiker waktu operasional tempat hiburan itu merupakan langkah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam kedua peraturan tersebut diatur waktu operasional tempat hiburan dewasa selama bulan suci Ramadan, khususnya sauna, griya pijat, karaoke, tempat permainan ketangkasan dan lainnya.
Karena itu, pemasangan stiker dilakukan serentak di lima wilayah Kotamadya DKI Jakarta, sejak Rabu (16/5) malam hingga Kamis (17/5) dini hari kemarin.
Seluruh tempat hiburan, telah dikelompokkan menurut jenisnya. Stiker warna hijau dipasang pada tempat hiburan yang dibatasi waktu operasionalnya, seperti karaoke, bar, cafe, restoran dan sejenisnya.
Sedangkan stiker warna merah dipasang di tempat usaha yang tutup selama Ramadan, antara lain sauna, spa, griya pijat, diskotek dan sejenisnya.
"Pemasangan stiker ini tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan sebelumnya," ungkap Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tonny Baqo saat dihubungi, Kamis (17/5).
Tonny kembali mengingatkan, jenis usaha yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan adalah kelab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, arena permainan ketangkasan manual mekanik dan elektronik serta bar atau rumah minuman yang berdiri sendiri atau berada di kawasan pariwisata.