375 Perusahaan di Batam Hasilkan Limbah Beracun
Jumat, 18 Maret 2011 – 03:53 WIB
"Melanggar analisis dampak lingkungan, kami akan berikan hukum administratif berupa teguran dan pemberhentian terhadap perusahaan. Tidak ditanggapi, hukum pidana berjalan. Kita bergerak cepat saja sekarang," ujarnya.
Dendy juga berjanji akan menindak secara langsung para pelaku usaha yang membuang limbah di sembarang tempat. "Tidak peduli pejabat atau siapa pun, kalau mereka tidak mematuhi kajian analisa dampak lingkungan berdasarkan undang-undang, sebaiknya dipolisikan saja. Itu yang menjadi bagian dari kerja kita sekarang sehingga masalah limbah di Batam cepat usai," ujarnya.
Menurut laporan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bapedal Kota Batam, saat ini mereka tengah fokus menangani kasus limbah PT JOM yang merupakan limbah kiriman dari Korea. Kini kasus tersebut telah masuk ke penanganan hukum pidana, karena perusahaan pengimpor tidak bersedia mengekspor kembali limbah yang membuat warga sekitar sakit tersebut.