38 Motor Nganggur Tak Diambil Pemiliknya
Jumat, 05 Januari 2018 – 20:52 WIB
Tingkat kebisingan juga diatur. Pengguna knalpot brong bisa ditilang. Knalpot brong meresahkan masyarakat.
Penggunaan knalpot brong sejatinya bukan hanya kesalahan pemilik kendaraan.
Bengkel pemasang ikut andil dalam pelanggaran tersebut.
Karena itu, bengkel juga dilarang memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polisi akan mengawasi bengkel di Kota Pudak. Pengawasan akan melibatkan dinas perhubungan (dishub).
"Nanti kita turun langsung," kata perwira dengan tiga balok di pundak itu. (adi/c7/roz/jpnn)