Puluhan Pemuda di Pelalawan Sukarela Serahkan Knalpot Brong ke Polisi, Oh Ternyata
jpnn.com, PANGKALAN KERINCI - Para pemuda dan anggota komunitas motor di Kabupaten Pelalawan dengan sukarela melepas knalpot brong dan menyerahkan kepada polisi untuk kenyamanan bersama saat bulan suci Ramadan.
Pelepasan dan penyerahan knalpot brong itu dilakukan di markas Polres Pelalawan pada Sabtu (16/3).
Kegiatan ini merupakan bagian dari deklarasi bersama dalam rangka menciptakan sistem pendinginan (cooling system) tertib berlalu lintas.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto menjelaskan kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara masyarakat dan Satlantas Polres Pelalawan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tentram, dan damai di daerah ini.
Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
“Kami mengapresiasi tindakan para pemuda yang mau menjaga kamtibmas bersama dengan tidak menggunakan knalpot brong,” kata AKBP Suwinto, Senin (18/3).
Pada kegiatan tersebut, ada sebanyak 30 kendaraan yang menyerahkan knalpot brong dan mengganti dengan knalpot standar kendaraan.
Kasat Lantas AKP Akira Ceria menambahkan pihaknya terus berkomitmen menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong.