385 KM Jalur Mudik Bogor Rusak Berat
Selasa, 14 Agustus 2012 – 13:51 WIB
“Masyarakat yang menjadi korban jalan rusak, bisa menggugat ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi dan kompensasi. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” tegas Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Radar Bogor, tadi malam.
Menurut dia, jika terbukti penyebab jalan rusak karena adanya pelanggaran, hal ini bisa dipidanakan. Apalagi jika ditemukan spesifikasi badan jalan yang tak sesuai dengan ketentuan. “Jadi ada dugaan dikorupsi! Jembatan timbang juga tidak berfungsi karena jalan terus dilewati kendaraan yang melebihi tonase,” ungkapnya.
Tulus memaparkan, berdasarkan Pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat dapat menggugat pemerintah, jika sarana jalan yang disediakan rusak dan menyebabkan kecelakaan. Terlebih jika kecelakaan itu menimbulkan korban jiwa atau kerusakan pada kendaraan.