385 KM Jalur Mudik Bogor Rusak Berat
Selasa, 14 Agustus 2012 – 13:51 WIB
Tulus yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta menambahkan, dalam UU tersebut memungkinkan penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan sesuai dengan Pasal 273 menyatakan, instansi penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan lima tahun penjara, atau denda maksimal Rp120 juta. Sanksi dan denda ini berlaku, jika instansi terkait tidak segera memperbaiki jalan rusak. “Jika mereka dirugikan di jalan daerah, maka dapat menggugat pemerintah daerah,” tukasnya.(ric/yaz)