Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini

Senin, 06 Mei 2024 – 21:12 WIB
4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini - JPNN.COM
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri empat anggota personel yang meninggalkan tugas selama 30 hari. (6/5) (ANTARA/HO/Polresta)

Kombes Driyano menegaskan kepada personel yang terkena sanksi PTDH semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.

"Saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif," katanya.

Selain itu, dia juga mendoakan personel yang telah diberi sanski PTDH dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat.

Kapolresta juga mengajak seluruh personel Polresta Ambon dan Polsek jajaran untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari PTDH hari ini.

Tetap melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, apalagi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri makin meningkat.

Untuk itu, katanya, perlu dikurangi pelanggaran dan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus Polresta Ambon.

"Bekerjalah dengan hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kinerja, pembenahan kultur dan peningkatan kemampuan mengelola media agar terwujudnya Polri yang Presisi," kata Kombes Driyano Ibrahim. (antara/jpnn)

Empat anggota Polresta Ambon dan PP Lease dipecat atau diberi sanksi PTDH. Begini penjelasan Kombes Driyano Ibrahim.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close