4 Anggota Polsek Diduga Aniaya Tahanan, AKBP Irwan Arianto Bertindak Tegas
jpnn.com, KUPANG - Empat anggota Polsek Katikutana yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AA tahanan yang meninggal di dalam sel sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT.
Keempat anggota yang diserahkan kepada Propam Polda NTT sebagai orang yang menjemput AA di rumah pamannya.
Menurut pengakuan empat oknum polisi itu, mereka sempat memukul kaki AA tetapi tak melakukan penembakan, seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak melalui media sosial.
"Mereka sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT untuk ditanggani lebih lanjut," kata Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto, Selasa.
"Mereka nanti akan ditindak sesuai dengan kode etik profesi Polri," sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada enam personel yang diperiksa terkait tahanan tewas. Dua di antaranya adalah yang melaksanakan piket pada 8 dan 9 Desember.
Kedua personel yang piket itu juga akan dikenakan sanksi tegas karena lalai dalam bertugas, artinya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Kasus ini menjadi atensi Kapolda NTT sebelumnya Irjen Pol Lotharia Latif yang sebelum kepindahannya ke Maluku, sehingga langsung mencopot sejumlah polisi yang terlibat dugaan penganiayaan itu.