Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Bakal Calon Anggota DPD RI Menggugat ke Bawaslu Maluku, Ini Masalahnya

Rabu, 08 Februari 2023 – 09:26 WIB
4 Bakal Calon Anggota DPD RI Menggugat ke Bawaslu Maluku, Ini Masalahnya - JPNN.COM
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Subair mengatakan dua bakal calon DPD dimaksud ialah Sitti Aminah Amahoru dan Ali La Opa, sedangkan Didon Limau dan Joseph Sikteubun belum mengajukan gugatan keberatan.

Bakal calon bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu, paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan oleh KPU atau seusai mendapatkan berita acara.

"Jika lewat dari hari ini bakal calon tak mengajukan keberatan, maka bakal calon bersangkutan dinyatakan gugur," kata Subair.

Menurut Subair, setelah Bawaslu menerima keberatan maka akan dilakukan verifikasi selama kurang lebih 12 hari kerja sampai adanya putusan.

"Verifikasi ini maksudnya kami mempelajari syarat formal dan syarat materi masing-masing keberatan dari bakal calon," ucapnya.

Setelah itu, para pihak akan dimediasi. Jika dari mediasinya tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi.

"Finalnya yaitu putusan dari Bawaslu. Nah, kita tunggu saja. Jika sudah waktunya, kami pasti akan berproses," ujar Subair.(antara/jpnn)

Ada 4 bakal calon anggota DPD RI asal Maluku yang menggugat ke Bawaslu setempat setelah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat saat verifikasi administrasi.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close