4 Bandit Ini yang Paling Dicari Warga Bintan
Rabu, 30 Maret 2022 – 14:30 WIB
"Mereka satu komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan)," ungkap kapolres.
Keempat pelaku berikut barang bukti lima unit sepeda motor sudah diamankan.
Terhadap pelaku FM beserta dua unit sepeda motor akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang karena kejadiannya berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Sementara tiga tersangka AS, DA, dan YF sudah ditahan di Polsek Bintan Timur.
Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke (4) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (antara/jpnn)