4 Begal Sadis di Tambun Akhirnya Ditangkap, Aksi Mereka Bikin Merinding
Lalu, RH alias T berperan sebagai joki dan memboncengi EH alias B. Terakhir, RA alias A, pelaku yang menyediakan dua celurit untuk aksi kejahatan tersebut.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu kemudian membeberkan kronologi kejadian.
Mulanya, pada pukul 00.30 WIB para pelaku melihat korban melintasi di kawasan Tambun yang saat itu dalam keadaan sepi.
Para pelaku lantas memepet sambil berteriak dan memberhentikan korban dan meminta barang berharga termasuk motor.
Korban yang tak terima, lantas mencoba melawan, tetapi diancam dengan celurit.
"Korban coba melakukan perlawanan, tetapi diancam dengan celurit sehingga kendaraan, dan ponsel korban di bawa kabur pelaku," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Atas perbuatan mereka, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)