Apes, Perakit Senjata Api Rakitan Ini Ditangkap saat Gelar Pesta Terlarang
jpnn.com, MARTAPURA - Pabrik pembuatan senjata api rakitan (senpira) rumahan di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Rajak Kabupaten OKU Timur, Sumsel, digerebek polisi, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah senjata api rakitan siap jual. Tidak itu saja polisi juga meringkus tiga orang tersangka dari rumah tersebut.
Saat digerebek, ketiganya tengah mengonsumsi sabu-sabu. Ketiga tersangka tersebut adalah Rudi Yanto (37), warga Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa, Riyan Hidayat (25) dan Pebrianto (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Bandar Lampung.
“Saat digerebek di lokasi, tersangka Rudi, Riyan dan Pebrianto lagi duduk bersama sambil mengonsumsi sabu-sabu,” ucap Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Minggu (10/10/2021).
Informasi dari kepolisian menyebutkan, tersangka perakit senpi adalah Rudi Yanto (37) warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja.
Edi mengatakan, penggerebekan tempat pembuatan senpi rakitan ini karena adanya informasi dari masyarakat. Di mana di desa tersebut, terdapat salah satu tersangka yang menjadikan rumahnya tempat membuat senjata api rakitan.
Berkat informasi tersebut, pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Resmob Shadow Walet mulai melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan data yang akurat, lalu anggota melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap salah satu orang yang diduga membuat senpi tersebut.