Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Biang Kerok Ujaran Kebencian Muslim Cyber Army Ditangkap

Selasa, 27 Februari 2018 – 08:29 WIB
4 Biang Kerok Ujaran Kebencian Muslim Cyber Army Ditangkap - JPNN.COM
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kelompok ujaran kebencian bernama Muslim Cyber Army (MCA). Total ada empat tersangka yang ditangkap serentak pada Senin (26/2) di empat kota terpisah yakni Jakarta, Bali, Pangkalpinang, dan Sumedang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran mengatakan, keempat pelaku ini adalah tim inti dari kelompok MCA yang belakangan gencar melemparkan isu hoaks di tengah masyarakat. Mereka masing-masing berinisial ML, RSD, RS dan YUS.

Fadil menyebutkan, di antaranya isu yang dibuat adalah kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, ujaran kebencian kepada pejabat pemerintah hingga tokoh-tokoh masyarakat.

“Kelompok ini juga melakukan serangan terhadap kelompok yang dianggap lawan dari mereka,” kata Fadil kepada JPNN, Selasa (27/2).

Jenderal bintang satu ini menerangkan, pelaku memiliki grup WhatsApp bernama The Family MCA yang isinya membahas isu hoaks lalu diviralkan. Selain menyebarkan hoaks, kelompok MCA juga membuat virus yang bisa membuat perangkat elektronik seseorang menjadi rusak.

Dari penangkapan ini, penyidik menyita dua unit laptop dan dua unit telepon genggam. Kemudian ada beberapa kartu identitas.

Lulusan Akpol 1991 ini menambahkan, pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mereka lakukan dan pengembangan di kasus penyebar hoaks di Jawa Barat yang juga berkelompok.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.

Di antara isu atau ujaran kebencian yang dibuat Muslim Cyber Army adalah kebangkitan PKI, penculikan ulama dan kebencian kepada pejabat pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News