4 Fakta Kasus Pria Mencabuli Anak Autis di Bekasi, Motif pelaku Tak Disangka
jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial FS (46) yang tega mencabuli anak laki-laki autis berusia tujuh tahun, di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (11/1).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku yang mencabulli anak autis itu ditangkap pada Minggu (16/1) lalu.
Korban sendiri tinggal dengan budenya. Ibu bocah tersebut bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW) dan ayahnya sudah meninggal dunia.
"Korban sendiri berkebutuhan khusus, yaitu menderita autisme," kata Kombes Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (17/1).
Pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 18 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berikut deretan fakta kasus tersebut:
1. Aksi Bejat Pelaku