Kronologi FS Mencabuli Anak Laki-Laki Autis di Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi kasus pria berinisial FS (46) yang tega mencabuli anak laki-laki autis berusia tujuh tahun di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (11/1).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi.
Saat itu pelaku mengajak korban bermain di rumahnya. Adapun pelaku dan korban bertetangga.
"Setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan hal-hal yang dilarang terhadap korban sendiri, yaitu dengan melakukan oral (kelamin korban) dan sodomi (menyodomi) korban)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (17/1).
Pelaku kemudian memberikan uang Rp 15 ribu kepada korban. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melapor kepada siapapun mengenai kejadian tersebut.
Pada akhirnya korban melapor kepada budenya soal peristiwa bejat itu. Polisi pun menangkap pelaku pada Minggu (16/1) kemarin.
Adapun pelaku sudah ditinggal istrinya yang telah meninggal dunia. Korban dijadikan pelampiasan hasrat seksual pelaku.
Sejauh ini, lanjut Hengki, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi bejat itu.