4 Fakta Keberpihakan Pemerintah kepada Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021
Atas koordinasi Kemendikbudristek dan Panselnas yang diketuai Badan Kepegawaian Negara (BKN) aspirasi tersebut ditampung.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dalam draft KepmenPAN-RB, pemerintah menurunkan passing grade untuk guru honorer K2 dan nonK2 usia 50 tahun ke atas dengan masa pengabdian tiga tahun ke atas yang ikut tes PPPK 2021 tahap I.
3. Pemberian afirmasi
Komisi X DPR mendesak pemerintah meningkatkan afirmasi kompetensi teknis bagi guru honorer agar guru honorer sudah mengabdi lama bisa lulus. Menurut Ketua Komisi X Syaiful Huda afirmasi yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 sangat tidak berkeadilan. Dalam PermenPAN-RB tersebut peserta beserdik mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian minimal tiga tahun afirmasinya 15 persen, guru honorer difabel 10 persen, dan guru honorer K2 mendapatkan 10 persen. Afirmasi tersebut bisa diakumulasi dengan nilai maksimal 100 persen.
Atas usulan tersebut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada afirmasi baru yang akan ditetapkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam bentuk KepmenPAN-RB. Afirmasi yang diberikan untuk kompetensi teknis.
4. Peserta tes diberikan kesempatan tes lagi
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan pemerintah akan terus mendampingi guru honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK guru tahap I. Mereka diberikan kesempatan dua kali tes lagi dengan tetap diberikan pendampingan.
Dirjen Iwan juga berjanji akan memberikan berbagai kemudahan kepada guru honorer yang tidak lulus PPPK tahap I untuk mengikuti seleksi tahap II dan III. (esy/jpnn)