4 Fakta Pembunuh Bayaran Habisi Bos Preman, Baca Nomor 1, Jangan Kaget
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 02:10 WIB
Baca Juga: Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati
Untuk mengeksekusi korban, AH mengutus dua pembunuh bayaran, ND dan DA yang dibayar masing-masing Rp 5 juta.
Namun, setelah menyelesaikan tugas P pada 17 Oktober 2021, tersangka ND dan DA baru dibayar Rp 1 juta dari AH hingga akhirnya ditangkap polisi.
Harun mengatakan ND yang sempat buron diringkus di Sumedang, sedangkan DA ditangkap di Majalengka.
Atas perbuatannya, AH, ND dan DA dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (antara/jpnn)