4 Fakta Terkini Kasus Pelaku Budak Seksual AKBP M, Simak, Ada yang Baru
jpnn.com, JAKARTA - Perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah melaksanakan sidang etik.
Sidang tersebut digelar di Lantai IV Markas Polda Sulsel, Jumat (11/3) pagi.
Sidang kode etik itu sendiri berlangsung selama tiga jam lebih.
Dalam persidangan, AKBP M dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," kata Ketua Sidang Kombes Ai Afriandi di Mapolda Susel, Jumat (11/3).
Selanjutnya, sanksi kedua, yakni bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH terhadap AKBP M dari institusi Polri.
Berikut deretan fakta terkini terkait kasus tersebut:
1. AKBP M memerkosa IS 12 kali