4 Hakim Konstitusi Tak Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Ini Dasarnya
Padahal, terang Enny, karakteristik independensi kelembagaan KPK tetap dijamin tanpa ada keterkaitan dengan masa jabatan pimpinan.
"Terlebih lagi berkenaan dengan masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga telah ternyata terdapat ketidakseragaman dalam pengaturannya," kata Enny, Kamis (25/5).
Misalnya pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun; anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 tahun; masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun; masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 tahun; anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama 5 tahun; dan masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 tahun.
Enny menilai ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sebagaimana didalilkan Ghufron.
"Argumentasi perubahan periodesasi masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan. Namun, pemohon menitikberatkan dasar pengujian pada adanya pelanggaran hak konstitusional," tutur Enny.
Menurutnya, pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK juga mengandung ketentuan yang secara tersirat memberi jaminan atas hak-hak bagi orang yang terpilih.
Perlindungan hak yang dimaksud adalah hak atas kejelasan masa jabatan yaitu selama empat tahun dan hak dapat dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan.
Enny dan kawan-kawan setidaknya mempunyai dua argumentasi merespons penjelasan Ghufron yang membandingkan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga negara lain.