4 Hakim Konstitusi Tak Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Ini Dasarnya
Pertama, terang Enny, upaya mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara selaiknya dikaitkan dengan desain kelembagaan dan bukan berkenaan dengan ketidakadilan dan perlakuan yang tidak sama. Dalam hal ini antara masa jabatan satu pimpinan lembaga negara dengan institusi negara lainnya.
"Kedua, apabila yang disoroti dalam membangun argumentasi mengenai pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga negara adalah kerugian hak dari pemohon sebagai pimpinan KPK atas perlakuan yang tidak sama, maka sesungguhnya pemohon membangun dalil mengenai ketidakadilan tanpa mempertimbangkan hak orang lain yang juga berminat untuk mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK," ucap Enny.
Enny menambahkan keputusan Mahkamah yang mengabulkan permohonan Ghufron dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.
Dalam kondisi demikian, menurut dia, Mahkamah akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk Undang-undang untuk menentukannya.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat petitum pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma Pasal 34 UU 30/2002 menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun" adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan pemohon a quo," pungkas Enny. (Tan/jpnn)