4 Ibu Rumah Tangga Ditahan, 2 Balita Ikut di Sel, Joko Jumadi Protes Keras
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Empat ibu rumah tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB, ditahan oleh pihak kejaksaan setempat. Ada dua balita yang merupakan anak dari dua tersangka, ikut di sel tahanan.
Keempat ibu itu ditahan karena diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020.
Berkas kasus itu telah masuk kejaksaan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada akhir Februari 2021.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya, Abdul Haris, mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi.
Sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.
"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya, kepada wartawan di kantornya, Jumat.
Pengamat hukum dari Universitas Mataram di Nusa Tenggara Barat, Joko Jumadi, menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri Praya yang menahan empat ibu rumah tangga, sehingga mereka terpaksa membawa dua anak balitanya ke sel tahanan agar si buah hati tetap bisa diasuh.
"Seharusnya si jaksa tidak perlu melakukan penahanan. Silakan proses hukum berjalan, tapi tidak wajib karena penahanan adalah langkah terakhir," kata dia, di Mataram, Jumat.
Dalam hukum pidana, kata dia, penahanan badan merupakan alternatif terakhir dan upaya itu bisa dilakukan aparat penegak hukum untuk kategori kasus tertentu.