Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Ketentuan Bagi ASN yang Bisa Mudik dan Tambah Cuti

Kamis, 08 April 2021 – 10:10 WIB
4 Ketentuan Bagi ASN yang Bisa Mudik dan Tambah Cuti - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang Menteri Tjahjo.

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan Pemda asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

"Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing," tegas Tjahjo.

Ada empat hal yang harus diperhatikan PNS dan PPPK yang diberikan kesempatan mudik atau bepergian ke luar daerah serta tambahan cuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close