4 Pelabuhan Jadi Prioritas Ekspor-Impor
Jumat, 24 Mei 2013 – 10:22 WIB
Menurutnya, upaya yang harus dilakukan saat ini perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 83/M-DAG/PER/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Tentunya, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, BKPM, Dirut Pelindo I, Menko Perekonomian dan instansi terkait perlu duduk bersama membahas persoalan tersebut.
Bukan itu saja, selama ini juga ada peraturan dua menteri, yakni Kepmen Pertanian dan Kepmen Perdagangan RI. Akibatnya, untuk pelabuhan di Aceh satupun tidak diberikan izin untuk melakukan ekspor-impor.
“Kami di DPR-RI saat ini sedang mengkaji peraturan itu karena sudah ada satu kajian yang dibuat oleh Dirjen Penerangan Luar Negeri Kepada Menko Perekonomia untuk dikaji ulang,”terangnya. Lanjut dia, hasil pertemuan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Presiden sebulan lalu dapat terwujud 4 pelabuhan di Aceh bisa melakukan ekspor-impor seperti pelabuhan di luar Aceh. (*)