4 Pelajar Ditangkap Polisi, Lihat Barbuknya, Ngeri
"Pelajar kami tangkap di Kecamatan Cikupa dan dari rumah pelaku, petugas juga menemukan tiga bilah senjata tajam," ujar Romdhon.
Dia menyebut penyerangan dilakukan empat orang dengan menggunakan sepeda motor dan juga senjata tajam.
Berdasar keterangan empat pelaku yang masih di bawah umur diketahui mulanya mereka memang mencari musuh dengan berkeliling.
"Saat melintas di TKP, keempatnya melihat pelajar lain yang sedang berkumpul dan tanpa basa-basi langsung melakukan penyerangan," beber Romdhon.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)