4 Pelaku Penculikan Perempuan di Antapani Bandung Ditangkap, Lihat
Selasa, 10 Desember 2024 – 15:50 WIB
“Pelapor saat itu langsung keluar rumah untuk melihat keadaan, pelapor melihat bahwa ibunya dibawa oleh dua orang laki-laki memaksa masuk ke dalam mobil pelaku dengan menodongkan senjata api mainan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)