4 Pelaku Pengeroyokan di Bekasi Ternyata Hendak Tawuran dan Positif Narkoba
Jumat, 11 Februari 2022 – 13:14 WIB
"Karena korban masih 17 tahun ancaman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," imbuh Kombes Zulpan.(cr3/jpnn)
"Karena korban masih 17 tahun ancaman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," imbuh Kombes Zulpan.(cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News