4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:01 WIB
![4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/05/05/kepala-satuan-kasat-reskrim-polresta-tangerang-kompol-arief-4ryn.jpg)
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf saat memberikan keterangan pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Tangerang. Foto: Azmi Samsul Maarif
Ke empat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Kepada masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman," kata dia.(antara/jpnn)