4 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ini Sungguh Keterlaluan
Sabtu, 18 Desember 2021 – 23:40 WIB
Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Anton, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 82 Ayat 1dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!