4 Pembakar Motor Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Akhirnya Tertangkap, Nih Daftar Namanya
jpnn.com, JAMBI - Empat orang pembakar sepeda motor dinas polisi pada saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh di Kantor Gubernur Jambi akhirnya ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, membenarkan keempat orang pelaku pembakaran sepeda motor milik anggota Polda sudah ditangkap dan kini dalam proses pemeriksaan di penyidik kepolisian.
Tresnadi mengatakan keempat pelaku sudah berstatus tersangka dan mereka disangkakan pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun penjara.
Keempat pelaku yaitu Muhammad Ghadafi (20) warga Jalan Barau Barau RT 20 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi; Adithiya Nugroho S (20) warga Jalan A. Tarmizi Kadir, RT. 10 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi; Alviolan Firmando (18) warga RT. 003 RW. 001 Desa Suko Rawo, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi dan Fahri Ramdhani.
Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Jambi yakni untuk pelaku Muhammad Ghadafi dan Adithiya Nugroho ditangkap pada Kamis (29/10) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Untuk tersangka Alviolan Firmando ditangkap di rumahnya di Desa Suko Raw, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan Fahri Ramadhani ditangkap di depan Kampus Pasca Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura tak lama usai merusak motor dinas milik anggota Ditsamapta tersebut.
Tresnadi mengatakan keempat tersangka memiliki berperan berbeda dalam melalukan aksinya saat pembakaran sepeda motor polisi.
"Nugroho merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan. Sedangkan Ghadafi merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan Ramadhani dan Firmando melempar batu dan merusak motor dinas," kata Kuswahyudi Tresnadi.